Forum Hot
Thread Pilihan

Senin, 08/02/2010, 13:45 WIB
Satu lagi, Cewek Mengaku Dihamili Gary Iskak
Posted : mendelaBerita Lain
- Selasa, 09/02/2010 18:16 WIB
Inul: Sheila Marcia Perempuan yang Tegar - Selasa, 09/02/2010 18:00 WIB
Pasha Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Okie Kaget - Selasa, 09/02/2010 16:55 WIB
Gunawan Kenang Puasa Bareng Ayah Adjie Massaid - Selasa, 09/02/2010 16:24 WIB
Ayah Meninggal, Adjie Massaid Diminta Akur - Selasa, 09/02/2010 15:54 WIB
DJ Riri Nikah Lagi
Indeks Berita
Rabu, 25/11/2009 21:12 WIB
Pasha 'Ungu' Bebas Sementara Karena Jaminan
Rachman Haryanto - detikhot

Pasha (ebi/hot)
"Jaminannya keluarga, Ungu dan saya sebagai kuasa hukum," ujar pengacara Pasha, Michael Pardede saat dihubungi detikhot melalui telepon Rabu (25/11/2009).
Kejaksaan Negeri Cibinong memberikan dispensasi pada Pasha bukan hanya karena adanya jaminan tersebut. Menurut Michael, selama dinyatakan sebagai tersangka, kliennya tidak pernah mempersulit pemeriksaan. Pelantun 'Beri Aku Waktu' itu itu juga selalu kooperatif jika memang dipanggil polisi atau kejaksaan untuk dimintai keterangan.
"Dia juga tulang punggung keluarga, itu tidak bisa disepelekan," tukas Michael.
Pasha yang berstatus tahanan kota, kini memang bisa keluar dari Bogor untuk manggung. Namun untuk melakukan hal itu, ia harus selalu izin secara resmi pada pihak kejaksaan.
(eny/hkm)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Dapatkan kisah2 cinta unik dan tips cinta seru di HP mu. Ktk REG TIPSCINTA dan
REG CINTAUNIK kirim ke 3845. Khusus pelanggan Indosat
Komentar terkini (1 Komentar)
Baca juga :
- Ditanya Soal Penahanan, Pasha 'Ungu' Malah Berpose
- Berkat Kontrak, Pasha 'Lepas' Dari Tahanan Kota
- Pasha Jadi Tahanan Kota, Ungu Terancam Rugi Besar
- Jadi Tahanan Kota, Pasha Tak Salahkan Okie
Redaksi: redaksi[at]detikhot.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Sarah di putridewi[at]detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.523).
Informasi pemasangan iklan
hubungi Sarah di putridewi[at]detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.523).






