Berita Lain

Indeks Berita



Rabu, 25/11/2009 12:23 WIB
Pasha 'Ungu' Terancam Dipenjara 2 Tahun 8 Bulan
Anwar Hidayat - detikhot

Gambar
Pasha (ebi/hot)
Jakarta Jaksa Penuntut Umum telah menetapkan berapa tahun penjara Pasha akan dituntut. Vokalis Ungu itu terancam dipenjara dua tahun delapan bulan.

Pasha didakwa dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan orang lain terluka. Ia juga didakwa dengan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

"Ancaman hukumannya dua tahun delapan bulan," jelas salah satu Jaksa Penuntut Umum kasus Okie vs Pasha, Veradona, saat ditemui di Kejaksaan Negeri Cibinong, Bogor, Rabu (25/11/2009).

Sebelumnya pihak kejaksaan sempat mengatakan akan langsung menjebloskan Pasha ke penjara setelah berkas kasus pelantun 'Hampa Hatiku' itu dinyatakan P21 atau lengkap. Saat ditemui Rabu (25/11/2009) ini, Veradona mengaku belum bisa memberikan keputusan apakah Pasha jadi dipenjara atau tidak.

"Mengenai ditahan atau tidaknya Pasha, tergantung pemeriksaan hari ini," jelas Veradona.


(eny/eny)

Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!

Dapatkan kisah2 cinta unik dan tips cinta seru di HP mu. Ktk REG TIPSCINTA dan
REG CINTAUNIK kirim ke 3845. Khusus pelanggan Indosat
Komentar terkini (7 Komentar)

Baca juga :

Redaksi: redaksi[at]detikhot.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Sarah di putridewi[at]detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.523).