Berita Lain

Indeks Berita



Selasa, 10/11/2009 14:31 WIB
Dicium dan Ditiduri Tengku Fakhry, Manohara Akan Tuntut Balik
Rachman Haryanto - detikhot

Gambar
Mano, Daisy, Rainier (rac/hot)
Jakarta Manohara dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Tinggi Kuala Lumpur karena telah menyebarkan fitnah terhadap Tengku Fakhry. Manohara pun diwajibkan membayar uang ganti rugi senilai Rp 291 miliar. Tak terima dengan vonis itu, Manohara akan menuntut balik Fakhry.

"Itu terlalu mengada-ada, masa harta yang sudah dikasih ke istri disuruh dikembalikan. Kalau memang mau hitung-hitungan, suruh juga hitung berapa kali dia (Fakhry-red) meniduri dan cium-cium Mano," ketus Luri Alex, pengacara Manohara saat ditemui bersama kliennya di kantor Hotman Paris, Gedung Summitmas, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa (10/11/2009).

Kisah utama Manohara dan Tengku Fakhry memang seputar kekerasan dalam rumah tangga. Mano mengaku kalau dadanya disilet-silet Tengku Fakhry dan mengerima sejumlah tindak kekerasan seks. Karena pengakuan Mano itulah, Fakhry menggugat istrinya ke pengadilan dengan tuduhan fitnah.

Tak hanya akan menggugat balik Fakhry, Mano juga tidak akan mengikuti putusan Mahkamah Tinggi Kuala Lumpur.

"Putusan pengadilan asing tidak berlaku di Indonesia, jadi nggak perlu dikhawatirkan," imbuhnya.

Saat ditanya mengapa Mano tidak datang ke Malaysia untuk membela diri di pengadilan, pengacaranya memberikan alasan kalau negeri jiran tak lagi aman bagi perempuan bongsor itu.

"Mano tidak hadir karena keamanan. Takut nggak bisa pulang lagi," tandasnya.
(fjr/fjr)

Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!

Dapatkan kisah2 cinta unik dan tips cinta seru di HP mu. Ktk REG TIPSCINTA dan
REG CINTAUNIK kirim ke 3845. Khusus pelanggan Indosat
Komentar terkini (18 Komentar)

Baca juga :

Redaksi: redaksi[at]detikhot.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Sarah di putridewi[at]detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.523).